Monday 12 March 2012

Revisi UU KPK Suara Perorangan Bukan Lembaga


JAKARTA- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menuding adanya suara-suara perorangan yang ingin membuat kewenangan terhadap KPK diperlemah.


"Suara-suara bukan lembaga, tapi perorangan. KPK tidak lagi mempunyai kewenangan penututan dan penyadapan, katanya KPK hanya perlu konsen dipencegahannya, penidakan, biar diserahkan ke Kejaksaan dan kepolisian," ujar Johan dalam diskusi di Apple Tree Cafe, MNC Tower lobi, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).



Menurutnya UU no 30 tahun 2002 tentang KPK yang segera akan direvisi Komisi III DPR, belum saatnya direvisi.


"UU sekarang sudah cukup bagi kami untuk melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal," imbuhnya.


Menanggapi hal ini anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan anggapan masyarakat terhadap kami yang ingin merevisi UU no 30 Tahun 2002 bukanlah untuk memperlemah kewenangna KPK, namun malah ingin memperkuat kewenangannya.


"Setiap rapat kerja kami dan KPK bukan mau memisahkan pencegahan dan penindakan, namun memperkuat pemberantasan korupsi dengan mencegah lebih meningkat dan menindak lebih menigkat," tuturnya.


Lebih jauh, Martin menjelaskan koordinasi antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak akan memperlemah KPK.


Sebelumnya, DPR berencana merevisi Undang-Undang KPK. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat ini sedang mengadakan studi banding ke Prancis dan Australia terkait peraturan lembaga pemberantasan korupsi sejenis KPK di masing-masing negara.
Sumber : OkeZone.com

Author:

0 comments: