Thursday 15 March 2012

Bupati Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi

Tampak di samping  Bupati Purbalingga, Heru Sudjatmoko, saat menandatangani pakta integritas anti korupsi, Kamis (15/3/2012).



PURBALINGGA, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko, Kamis (15/3/2012) menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di ruang kerjanya.


Ia menjadi satu dari 70 pejabat negara dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang dimintai secara langsung staf Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, mengawali gerakan antikorupsi di lingkungan pegawai negeri sipil.


Selanjutnya, ungkap Heru, pejabat eselon II hingga IV dan kepala sekolah di Jajaran Pemkab Purbalingga akan diwajibkan menandatangani dokumen pakta integritas. Pakta ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, sebagaimana diatur Inpres 17 Tahun 2011.


"Semua pejabat mulai dari Sekda, Asisten, staf ahli, kepala badan, kepala dinas, kantor, bagian dan camat hingga pejabat eselon IV dan kepala sekolah harus menandatanganinya. Penandatangan pakta ini juga sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 24 Pebruari 2012, tentang penandatangan dokumen pakta integritas di lingkungan pemerintah daerah," katanya.


Dalam dokumen pakta integritas yang akan ditandatangani terdapat tujuh poin. Poin tersebut, pertama seorang pejabat harus ikut berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan nepotisme), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.


Poin lainnya menyebutkan, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, pejabat juga diminta bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.


"Selain itu, pejabat menghindari pertentangan kepentingan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pakta integritas juga menyebut, seorang pejabat akan menyampaikan informasi, penyimpangan integritas, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkannya dan bisa melanggar harus siap menghadapi konsekuensinya," tegas Heru.


Sementara itu, staf BKD Jateng, Abdul Wahab, mengatakan, kedatangannya di Purbalingga atas perintah Gubernur Jateng. "Kami diminta jemput bola, mendatangi bupati/ wali kota se-Provinsi Jateng dan juga wakilnya, agar pakta integritas ini bisa segera ditandatangani gubernur 19 Maret, dan akhir Maret ini sudah sampai di Kementrian PAN," katanya.
Sumber : Kompas.com

Author:

0 comments: