JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia (BI) mengatur besaran Loan To Value (LTV) alias Down Payment (DP) KKB.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran BI No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Dalam kententuan tersebut, ditetapkan DP bagi KKB untuk roda dua minimal sebesar 25 persen, roda empat minimal 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.
Adapun kendaraan roda empat yang masuk dalam keperluan produktf sesuai pengaturan adalah, bila kendaraan angkutan orang atau barang tersebut memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
"Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential," ungkap Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dody Budi Waluyo, dalam siaran persnya, Jumat (16/3/2012).
DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk DP KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini.
Terhitung sejak penetapan ketentuan, BI memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi Bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko. (mrt)
Sumber : OkeZone.com
| 22:23
0 comments: