Monday, 12 March 2012

UU KPK Belum Perlu Direvisi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menilai Undang-Undang KPK belum perlu direvisi. Menurutnya, UU saat ini sudah memadai, tinggal dioptimalkan saja.

"Kalau saya waktu diundang Fraksi PKB lalu, sebelum fit and proper test masih cukup. Tinggal optimalkan pelaksanaannya. Kalau kita terlalu cepat merevisi, itu waktu, biaya, tenaganya,
sosialisasinya tidak mudah. Itu kebijakan publik yang luas," ujar Zulkarnaen kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).


Lanjut dia, saat ini pihaknya tengah mengoptimalkan UU yang ada. "Jadi yang ada sekarang ini, kita internal KPK melaksanakan dengan optimal. Katakanlah deputi penindakaan dengan sistem yang baik, pencegahan juga demikian, kita aktifkan supervisi, monitoring dan koordinasi dengan baik untuk perbaikan sistem dan litbang kita tingkatkan saya pikir banyak yang bisa kita perbuat dengan itu," kata dia.

Saat ini lanjut dia, KPK akan melakukan kerjasama dengan penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian. "Masalah penindakan kami akan kerjasama dengan penegak hukum yang lain. KPK itukan penegak hukumnya terbatas. Kita akan sinergi dengan kejaksaan dan kepolisian," jelasnya.

Mereka berkomitmen bahwa penanganan kasus dibawah Rp 1 milyar akan ditangani kepolisian dan kejaksaan sementara di atas itu maka menjadi komitmen mereka. "Ya itu sudah kita laksanakan. Bukan wacana. Itu sudah ada dalam road map kita. Kita kerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian. Kasus-kasus kecil dan tidak terlalu sulit kejaksaan dan kepolisian saja. Kita akan fokus dalam kasus yang lebih besar saja," jelasnya.

"Itu sudah diatur dalam road map kita. Kita dua bulan kerja keras untuk menyusun road map itu. Akan kita bawa ke raker lagi. Akan kita turunkan ke dalam rencana kerja tahunan," imbuhnya.

Oleh sebab itu revisi belum dibutuhkan saat ini. Meskipun kata dia, revisi UU KPK itu sudah dimasukkan ke Prolegnas. "Kalau saya berpendapat belum perlu. Ya itu terserahlah. Kami sebagai praktisi akan melaksanakan UU itu sebaik-baiknya," tegasnya.

Dia mengakui bahwa UU tersebut masih jauh dari sempurna. Namun kata dia, untuk melakukan revisi tak harus terburu-buru. "Kalau kurang itu mana ada yang sempurna ya. KUHP saja di Belanda di susun selama 18 tahun oleh pakar-pakar hukum," jelasnya.

"Soal penyadapan akan melalui pengadilan? Menurut saya itu masih diperlukan. Yang penting kalau digunakan secara penuh tanggungjawab tidak masalah," pungkasnya.
Sumber : OkeZone.com

Author:

0 comments: